Desa Takajung dalam Indeks Desa Membangun (IDM) 2017

Desa Takajung dalam Indeks Desa Membangun (IDM) 2017
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : 
Indeks Ketahanan Sosial, 
Indeks Ketahanan Ekonomi  
Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. 
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. 
     Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. 
Landasan Hukum IDM
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun,
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017,
4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No. 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
    Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
       Hasil Kuisioner  desa Takajung adalah :
Dari hasil Kuisioner tersebut di dapat hasil bahwa desa Takajung masih dalam status desa " Sangat Tertinggal" walaupun Indeksnya sangat mendekati status desa tertinggal (0.4907) parameter kenapa desa menjadi sangat tertinggal adalah parameter pendidikan, untuk sarana dan prasarana desa sudah cukup baik dengan adanya Dana Desa


Comments